A. SEJARAH
PEMBENTUKAN UUD 1945
Bahwasannya konstitusi atau Undang-undang Dasar
dianggap memegang peranan yang penting bagi kehidupan suatu negara, terbukti
dari kenyataan sejarah ketika pemerintah militer Jepang akan memberikan
kemerdekaan kepada rakyat Indonesia. Sesuai janji Perdana Menteri Koiso yang
diucapkan pada tanggal 7 September 1944, maka dibentuklah badan yang bernama Dokuritsu
Zyunbi Choosakai (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia/BPUPKI) pada tanggal 29 Arpil 1945 yang diketuai oleh Dr. Radjiman
Wedyodiningrat dan Ketua Muda R.P. Soeroso, yang tugasnya menyusun Dasar
Indonesia Merdeka (Undang-undang Dasar). Niat pemerintah militer Jepang
tersebut dilatarbelakangi kekalahan balatentara Jepang di berbagai front,
sehingga akhir Perang Asia Timur Raya sudah berada di ambang pintu. Janji
Jenderal Mc Arthur “I shall return” ketika meninggalkan Filipina (1942) rupanya
akan menjadi kenyataan.
Para anggota BPUPKI yang dilantik pada tanggal
28 Mei 1945 bersidang dalam dua tahap: pertama, dari tanggal 29 Mei sampai
dengan 1 Juni 1945 untuk menetapkan dasar negara dan berhasil merumuskan
Pancasila yang didasarkan pada pidato anggota Soekarno pada 1 Juni 1945, kedua,
dari tanggal 10 sampai dengan 17 Juli 1945 yang berhasil membuat Undang-Undang
Dasar (Harun Al Rasid, 2002). Panitia Sembilan berhasil membuat rancangan
Preambule Hukum Dasar, yang oleh Mr. Muh. Yamin disebut dengan istilah Piagam
Jakarta. Pada tanggal 14 Juli 1945 pada sidang kedua BPUPKI, setelah melalui
perdebatan dan perubahan, teks Pernyataan Indonesia Merdeka dan teks Pembukaan
UUD 1945 diterima oleh sidang. Teks Pernyataan Indonesia Merdeka dan teks
Pembukaan UUD 1945 adalah hasil kerja Panitia Perancang UUD yang diketuai oleh
Prof. Soepomo.
Drs. Moh. Hatta dan menyatakan bahwa rakyat di
daerah itu sangat berkeberatan pada bagian kalimat dalam rancangan Pembukaan
UUD 1945 yang berbunyi: “Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam
bagi pemeluk-pemeluknya”. Dalam menghadapi masalah tersebut dengan disertai
semangat persatuan, keesokan harinya menjelang sidang PPKI tanggal 18 Agustus
1945, dapat diselesaikan oleh Drs. Moh. Hatta bersama 4 anggota PPKI, yaitu
K.H. Wachid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Mr. Kasman Singodimedjo, dan Teuku M.
Hasan. Dengan demikian tujuh kata dalam pembukaan UUD 1945 tersebut
dihilangkan. Untuk lebih jelasnya dapat diuraikan sebagai berikut: bahwa badan
yang merancang UUD 1945 termasuk di dalamnya rancangan dasar negara Pancasila
adalah BPUPKI yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945. Setelah selesai
melaksanakan tugasnya yaitu merancang UUD 1945 berikut rancangan dasar negara,
dan rancangan pernyataan Indonesia merdeka, maka dibentuklah PPPKI pada tanggal
7 Agustus 1945. PPKI adalah badan yang menetapkan UUD 1945 dan yang mulai
berlaku pada tanggal 18 Agustus 1945. Dengan demikian hasil Sidang BPUPKI
adalah:
1.
Rancangan Pernyataan Indonesia Merdeka;
2.
Rancangan Pembukaan UUD 1945;
3.
Rancangan Pasal-pasal UUD 1945.
B. Pengertian UUD 1945
Undang-undang dasar
ialah kumpulan aturan atau ketentuan dalam suatu kodifikasi mengenai hal-hal
yang mendasar, atau pokok ketatanegaraan suatu Negara, sehingga kepadanya
diberikan sifat kekal dan luhur, sedangkan untuk mengubahnya diperlukan cara
yang istimewa serta lebih berat kalau dibandingkan dengan pembuatan atau
perubahan peraturan perundang-undangan sehari-hari. UUD 1945 adalah
keseluruhan naskah yang terdiri dari dan tersusun atas 3 (tiga) bagian, yaitu:
1.
Bagian pembukaan, terdiri atas 4 alinea.
2.
Bagian batang tubuh, terdiri dari 6 bab, 37
pasal, 4 pasal aturan pengalihan, dan 2 ayat aturan tambahan.
3.
Bagian penjelasan, yang meliputi penjelasan
umum dan penjelasan pasal demi pasal.
Pada
UUD disahkan olek PPKI dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 baru meliputi
pembukaan dan batang tubuh saja, sedangkan penjelasan belum termasuk
didalamnya. Setelah naskah resmi dimuat dan disiarkan dalam berita republik
Indonesia pada tanggal 15 Februari 1946, penjelasan tersebut telah menjadi
bagian dari padanya, sehingga pengertian UUD 45 seperti yng dinyatakan diatas
meliputi pembukaan, batang tubuh, dan penjelasan.
Sedangkan
undang-undang dasar menurut UUD 45 adalah hukum tertulis. Sebagai hukum, UUD
itu mengikat bagi pemerintah, lembaga Negara/masayarakat, serta bagi warga
Indonesia dimanapun berada. Dan sebagai hukum,
undang-undang itu berisikan norma-norma, aturan-aturan atau
ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati.
Undang-undang
dasar merupakan sumber hukum, peraturan atau keputusan pemerintah termasuk
kebijaksanaan pemerintah harus berlandaskan dan bersumberkan pada peraturan
yang lebih tinggi, dan pada akhirnya dapat dipertanggungjawabkan pada ketentuan
UUD 1945.
UUD
sebagai hukum tertulis mempunyai kerangka tata aturan atau tata tingkatan norma
hukum yang berlaku dan menempati kedudukan tinggi, yang mempunyai fungsi
sebagai alat pengontrol bagi norma hukum yang kedudukannya lebih rendah, apakah
sudah sesuai dengan UUD atau belum.
Selain
UUD sebagai hukum dasar tertulis, masih ada hokum lainnya hukum dasar tidak
tertulis, yaitu dalam penjelasan UUD 45 dinyatakan sebagai “Aturan-aturan dasar
yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan Negara, meskipun
tidak tertulis’ yang dikenal dengan sebutan konvensi. Dengan adanya konvensi
itu tidak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat
dalam Undang-undang Dasar.
C. Struktur Pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD 1945
1.
Demokrasi
Indonesia dalam Undang-undang Dasar 1945 hasil Amandemen 2002
Demokrasi
sebagai sistem pemerintah dari rakyat, dalam arti rakyat sebagai asal mula
kekuasaan Negara sehingga rakyat harus ikut serta dalam pemerintahan untuk
mewujudkan cita-citanya. Suatu pemerintah dari rakayt haruslah sesuai dengan
filsafat hidup rakyat itu sendiri.
2.
Sistem
Pemerintahan Negara Menurut UUD 1945 Hasil Amandemen 2002
Sistem
pemerintah Negara Indonesia dikenal dengan “Tujuh Kunci Pokok Sistematis
Pemerintahan Negara” yang di jelaskan sebagai berikut:
a.
Indonesia
ialah Negara Yang Berdasarkan Atas Hukum (Rechtstaat)
Negara
Indonesia berdasarkan atas hukum, tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka. Hal
ini mengandung arti bahwa Negara, termasuk didalamnya pemerintahan dan
lembaga-lembaga Negara lainnya dalam melaksanakan tindakan-tindakan apapun,
harus didasari oleh peraturan hukum atau harus dapat dipertanggung jawabkan
secara hukum.
b.
Sistem
Konstitusional
Sistem
ini memberikan penegasan bahwa cara pengadilan pemerintahn dibatasi oleh
ketentuan-ketentuan konstitusi, yang dengan sendirinya. Ketentuan-ketentuan
hukum merupakan produk konstitusional, ketetapan MPR, Undang-Undang Dasar dan
sebagainya.
c.
Ketentuan
Negara yang Tertinggi di Tangan Rakyat
Sistem
kekuasaan tertinggi sebelum dilakukan amandemen dinyatakan dalam penjelasan
Undang-Undang Dasar sebagai berikut: “Kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu
badan, bernama MPR yang sebagai penjelma seluruh rakyat Indonesia.” Namun
menurut amandemen 2002 kekuasan tertinggi di tangan rakyat dan dilaksanakan
menurut UUD (pasal 1 ayat 2). Hal ini berarti terjadi suatu reformasi kekuasaan tertinggi dalam Negara
secara kelembagaan tertinggi Negara, walaupun esensinya tetap rakyat yang
memiliki kekuasaan.
d.
Presiden ialah Penyelenggara Pemerintahan Negara yang
Tertinggi di Samping MPR dan DPR
Kekuasaan
Preseiden menurut UUD 1945 sebelum dilaksanakan amandemen, dinyatakan dalam
penjelasan Undang-Undang Dasar 1945, sebagai berikut : “di bawah Majelis
Permusyawaratan Rakya, Presiden ialah penyelenggara pememrintahan Negara,
kekuasaaan yang tertinggi. Dalam melaksanakan pemerintahan Negara, kekuasaan dan tanggung jawab ialah ditangan
Preseiden.”
e.
Preseiden
Tidak Bertanggung Jawab Kepada DPR
Disamping
Presiden adalah Dewan Perwakilan Rakyat. Preseiden harus mendapat persetujuan
DPR untuk membentuk Undang-Undang dan untuk menetapkan anggaran pendapatan dan
belanja Negara. Oleh karena itun Preseiden harus berkerja sama dengan DPR,
artinya kedudukan Presiden tidak tergantung pada DPR.
f.
Menteri
Negara Ialah Pembantu Presiden, Menteri Negara Tidak Bertanggung Jawab Kepada
Dewan Perwakilan Rakyat
Presiden
dalam melaksanakan tugas pemerintahannya dibantu oleh menteri-menteri Negara,
Presiden mengangkat dan memberhentikan Menteri-menteri Negara. Menteri-menteri
Negara itu tidak bertanggung jawab kepada DPR. Kedudukannya tidak tergantung
kepada DPR.
g.
Kekuasaan
Kepada Negara Tidak Terbatas
Sistem
ini dinyatakan dalam secara tidak eksplisit dalam UUD 1945 hasil amandemen. Menurut
UUD 1945 Amandemen, Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh rakyat secara
langsung. Dengan demikian dalam sistem kekuasaan kelembagaan Negara Presiden
tidak lagi merupakan mandataris MPR.
3.
Negara
Indonesia adalah Negara Hukum
Menurut penjelasan UUD 1945, Negara Indonesia adalah Negara hukum,
Negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan bukan berdasarkan atas kekuasaan.
Cirri-ciri suatu Negara hukum adalah :
a.
Pengakuan
dan perlindungan hak-hak asasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik,
hukum, sosial, ekonomi dan kebudayaan.
b.
Peradilan
yang bebas dari suatu pengaruh kekuasaan atau kekuasaan lain dan tidak memihak.
c.
Jaminan
kepastian hukum yaitu jaminan bahwa ketentuan hukumnya dapat dipahami, dapat
dilaksanakan dan aman dalam melaksanakannya.
D. Pokok Batang Tubuh UUD 1945
1.
Bentuk
dan kedaulatan (BAB I)
Dalam pasal 1 ayat (1) UUD 1945 ditegaskan bahwa Negara adalah
Kesatuan yang berbentuk Republik. Dari ketentuan pasal ini jelaslah bahwa
bentuk Negara Indonesia ialah Negara
Kesatuan, dan bentuk pemerintahan Indonesia adalah Republik,
dengan Presiden sebagai kepala Negara yang dipilih dari dan oleh rakyat
untuk suatu jangka waktu tertentu kemeudian dalam pasal 1 ayat (2) disebutkan
bahwa kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang
Dasar.
Dengan demikian Negara Indonesia menganut paham kedaulatan rakyat
diseluruh Negara, dan kekeuasaaan tertinggi itu dijalnkan sepenuhnya oleh
rakyat menurut Undang-Undang Dasar. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia
menurut UUD 1945 ayat-ayat hasil Amnademen 2002, tidak dikenal lagi adanya
lembaga Negara yang memiliki kekuasaan tertinggi.
2.
Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) (BAB II)
Pasal 2 UUD
1945 disebutkan bahwa MPR terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Adapun kewenangan MPR berubah bukan lagi sebagai memiliki kekuasaan
tertinggi melainkan terbatas pada
hal-hal berikut :
a.
Mengubah
dan menetapkan UUD
b.
MPR
melantik Presiden dan Wakil Presiden
c.
Atas
usulan DPR dan keputusan MK, memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden
dalam masa jabatannya.
3. Kekuasaan
Pemerintahan Negara (BAB III)
Dalam
pasal 4 ayat (1) UUD 1945 disebutkan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan
pemerintah menurut UUD 1945. Berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen , presiden
dan wakil presiden sekarang dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu
sehingga keduanya memiliki legitimasi yang kuat. Dari segi kedudukan,
presiden/wakil presiden juga tidak lagi dibawah MPR, melainkan sederajat.
Namun, masa jabatan presiden dan wakil presiden sudah mendapat pembatasan yang
jelas dan tegas.
Jika
melanggar konstitusi atau hukum atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai
presiden, presiden dapat diberhentikan MPR atas usul DPR. Namun, sebelum
mengajukan usul itu kepada MPR, DPR harus lebih dahulu mengajukan permintaan
kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa, mengadili, dan memutus dugaan
pelanggaran presiden itu. Jika MK memutuskan presiden terbukti melakukan
pelaggaran, barulah DPR mengadakansidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhetian
presiden kepada MPR.
4. Kementrian
Negara (BAB V UUD 1945)
Dalam
pasal 17 UUD 1945 hasil amandemen 2002
ditegaskan bahwa Presiden dibantu oleh Menteri-menteri ayat (1), dan
Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden ayat (2),
Menteri-menteri itu membidangi urusan teretntu dalam Pemerintahan ayat (3).
Dalam hubungannya dengan pembentukan, pengubahan dan pembubaran suatu
kementerian Negara diatur dalam Undang-undang ayat (4). Ayat ini dalam UUD lama
belum diatur, sehinggaeksistensi suatu departemen sering menjadi suatu masalah
Negara, karena memang bukan Negara federal (serikat). Pembagian daerah
adalah sekedar suatu desentralisasi dengan otonomi yang luas untuk melancarkan
jalannya pemerintahan.
5. Pemerintahan
Daerah (BAB VI)
UUD 1945
sebelum di amandemen membagi daerah di Indonesia menjadi daerah besar dan
daerah kecil. Namun, berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen, daerah tersebut
terbagi atas daerah provinsi, kabupaten,, dan kota. Setiap provinsi, kabupaten,
dan kota memiliki pemerintah daerah yang mengatur sendiri urusan pemerintahan
menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Daerah provinsi, kabupaten, dan kota
memiliki DPRD yang para anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Gubernur,
bupati, dan walikota masing-masing merupakan kepala pemerintahan daerah
provinsi, kabupaten, dan kota yang dipilih secara demokratis.
6. Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR)(BAB VII)
Para
anggota DPR dipilih lewat pemilihan umum. Fungsi dan hak DPR kini disebut scara
langsung dalam UUD 1945. DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan
fungsi pengawasan. Adapun hak-hak yang dimiliki DPR—secara kelembagaan—adalah
hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat. Secara perseoranga,
setiap anggota DPR mempunyai hak untuk mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul
dan pendapat, serta memiliki hak imunitas .
7. Dewan
Perwakilan Daerah (DPD) (BAB VIIA)
DPD
dapat mengajukan kepada DPR Rancangan
Undang-Undang (RUU) yang berkaitann dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan
daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan derah, pengelolaan sumber
daya alam, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPD ikut membahas RUU
tentang hal-hal tersebut serta memberikan pertimbangan kepaa DPR atas RUU APBN
dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama. DPD juga dapat
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang yang berkaitan dengan
berbagai masalah otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, serta hal-hal lain
seperti tersebut diatas.
8. Pemilihan
Umum (Pemilu) (BAB VIIB)
UUD 1945
hasil amandemen secara langsung juga mengatur perihal pemilihan umum (pemilu).
Pemilu dilaksanakan seara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil
setiap lima tahun sekali. Pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR,
DPD, DPRD, serta Presiden dan Wakil Presiden. Pemilu diselenggarakan oleh
sebuah komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
Peserta pemiluuntuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik. Peserta
emilu untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan .
9. Hak
Keuangan (BAB VIII)
Dalam
pasal 23 UUD 1945 ditegaskan bahwa Anggaran nbelanja dan anggaran pendapatan
Negara ditetapkan tiap-tiap tahun dalam Undang-Undang secara terbuka dan
bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat ayat (1). Ketentuan
ini adalah mengenai hak DPR untuk mengadakan pengawasan terhadap pemerintah
dibidang keuangan. Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan Negara
diadakan suatu Badan Pememriksaan Keuangan (BPK) dan hasil pemeriksaan itu
harus diberitahukan kepada DPR (Undang-Undang No.5 1973).
10. Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) (BAB VIIIA)
BPK kini
masuk dalam pengaturan tersebdiri dalam UUD 1945 hasil amandemen. BPK merupakan
lembaga yang bebas dan mandiri. Tugasnya, memeriksa pengelolaan dan tanggung
jawab keuangan negara. Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR
dan DPRD sesuai dengan kewenangannya .
11. Kekuasaan
Kehakiman (BAB IX UUD 1945)
Kekuasaan
kehakiman diatur lebih tegas dan jelas dalam hal kemerdekaan dan pelaksanaan
tugas. Dalam kekuasan kehakiman, selain MA yang selama ini sudah ada,
ditambahkan dua lembaga baru yaitu Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial
(KY) untuk memperkuat upaya penegakan hukum dan keadilan. Selama ini bilamana
terjadi perselisihan antara lembaha tinggi Negara, menguji Undang-Undang,
sengketa kewenangan lembaga Negara dalam hubungannya dengan sumber hukum yaitu
UUD.
12. Wilayah
Negara (BAB IXA)
Pasal
25A UUD 1945 hasil amandemen 2002, membuat ketentuan bahwa Negara Kesatuan
Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri nusantara dengan
wilayah yang batas-batasa dan hak-haknya ditetapkan oleh Undang-Undang.
13. Warga
Negara dan Penduduk (BAB X)
Dalam
pasal 26 UUD 1945 hasil amandemen disebutkan, bahwa yang menjadi warga Negara
ialah orang-orang bangsa Indonesia asli orang-orang bangsa lain yang di sahkan
dengan Undang-Undang sebagai warga Negara, ayat (1). Hal ini berarti bahwa yang
dapat menjadi warga Negara Indonesia adalah juga dari orang-orang dari
keturunan bangsa lain. Kemudian pengertian penduduk adalah warga Negara
Indonesia dan warga Negara asing yang bertempat tinggal di Indonesia, ayat (2).
14. Agama
(BAB XI)
Dalam
pasal 29 UUD 1945 diatur prihal keyakinan warga Negara dalam kehidupan
keagamaan sebagai berikut :
a. Negara
berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa (pasal 29 ayat 1)
b. Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk mememluk agamanya masing-masing
dan untuk beribadat menurut agamanya masing-masing dan kepercayaannya itu
(pasal 29 ayat 2)
15. Pertahanan
dan Keamanan Negara (BAB XII)
Pasal 30
UUD 1945 menegaskan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pembelaan Negara, ayat (1). Dengan demikian adalah suatu hak dan
kewajiban serta tanggung jawab setiap warga Negara Indonesia untuk ikut serta
dalam pertahanan Negara, mempertahankan kemerdekaan 17 Agustus 1945. Adapun
usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan
pendukungnya, ayat (2).
16. Pendidikan
Dan Kebudayaan (BAB XIII)
Dalam UUD 1945 hasil amandemen,pendidikan dan
kebudayaan juga mendapat penambahan aturan yang cukup berarti. Selain sebagai
hak, pendidikan dasar kini menjadi kewajiban untuk diikuti warga negara.
Disebutkan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan
pemeritah wajib membiayainya.
Pemerintah menyelenggarakan sistem pendidikan
nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam hal pendanaan, negara diharuskan
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan
dari APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggarakan pendidikan nasional. Dalam
bidang budaya, negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia dengan menjamin
kebebasan masyarakat dalam memelihara dan engembangkan nilai-nilai budaya.
17. Perekonomian
Nasional Dan Kesejahteraan Sosial (BAB XIV)
Kegiatan perekonomian sekarang dikaitkan dengan
isu-isu penting nasional dan internasional. Disebutkan, perekonomian nasional
diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip keadilan,
kebersamaan, efisiensi, dan berkelanjutan. Selain itu, perekonomian juga harus
dilakukan dengan berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan
kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Adapun dalam masalah kesejahteraan rakyat,
ditambahkan beberapa tanggug jawab yang harus dipikul negara. Antara lain,
disebutkan, negara mengembagkan sistem jaminan sosial bagi rakyat dan
memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai martabat
kemanusiaan. Negara juga bertanggung jawab atas persediaan fasilitas pelayanan
kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
18. Bendera, Bahasa, Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan (BAB XV)
a.
Pasal
35 UUD 1945 menegaskan bahwa Bendera Bangsa Indonesia ialah Sang Merah Putih
b.
Pasal
36 UUD 1945 menyatakan bahwa Bahasa Negara adalah Bahasa Indonesia
c.
Pasal
36A UUD 1945 menyatakan Lambang Negara Garuda Pancasila dan semboyan Bhinneka
Tunggal Ika
d.
Pasal
36B UUD 1945 menyatakan Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.
19. Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 (BAB XVI)
Pasal terakhir undang-undang dasar 1945 hasil amandemen pasal 37,
memuat 5 ayat berkaiatan dengan ketentuan tentang perubahan Undang-Undang
Dasar, sebagai berikut:
a.
Usul
perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam siding
Majelis Permusyawaratan Rakyat, apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3
dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
b.
Setiap
usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan
ditunjukan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
c.
Untuk
mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, siding Majelis Permusyawaratn Rakyat
dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
d.
Putusan
untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan
sekurang-kurangnya 50% ditambah satu
dari seluruh anggota majelis permusyawaratan rakyat.
e.
Khusus
tentang bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan
perubahan.
E. Hubungan Antara Lembaga-lembaga Negara Berdasarkan Undang-Undang
Dasar 1945
1.
Hubungan
Antara MPR dan Presiden
MPR sebagai pemegang kekuasaan tinggi sebagai wakil rakyat sesuai
dengan UUD 1945 (pasal 1 ayat 2), disamping DPR dan Presiden. Hal ini
berdasarkan ketentuan dalam UUD 1945 bahwa baik presiden maupun MPR dipilih
langsung oleh rakyat, pasal 2 ayat (1) dan pasal 6A ayat (1). Bern\beda dengan
kekuasaan MPR menurut UUD 1945 sebelum dilakukan amandemen 2002, yang memiliki
kekuasaan tertinggi dan mengangkat serta memberhentikan Presiden dan/atau Wakil
Presiden.
Sesuai ketentuan UUD 1945 hasil amandemen 2002, maka presiden dapat
diberhentikan sebelum habis masa jabatannya baik karena permintaan sendiri atau
karena tidak dapat melakukan kewajibannya maupun diberhentikan oleh MPR.
Pemberhentian Presiden oleh MPR sebelum masa jabatan berakhir, hanya mungkin
dilakukan jikalau Presiden sungguh-sungguh telah melanggar hukum berupa
penghianatan terhadapa negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya,
atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi syarat sebagai
Presiden dan/atau Wakil Presiden, pasal 7A.
2.
Hubungan
Antara MPR dan DPR
MPR terdiri atas anggota-anggotaDPR, dan anggota-angota DPD yang
dipilih melalui pemilu. MPR menyelesaikan masalah-masalah yang bersifat dasar,
yang bersifat struktural dan memiliki kekuasaan untuk mengubah UUD, maka antara
DPR dan MPR harus melakukan kerjasama yang simultan dalam melakukan pengawasan
terhadap jalannya pemerintahan yang dilakukan Presiden.
MPR mempunyai tugas yang sangat luas, melalui wewenang DPR, MPR
mengemudikan pembuatan UU serta peraturan-peraturan lainnya agar UU dan
peraturan-peraturan itu sesuai dengan UUD 1945. Melalui wewenang DPR ia juga
menilai da mengawasi lembaga-lembaga lainnya.
3.
Hubungan
Antara DPR dan Presiden
Sebagai sesama lembaga dan sesama anggota legislatif, maka DPR dan
Presiden bersama-sama mempunyai tugas antara lain:
a)
Membuat
Undang-Undang
Membuat
undang-undang berarti menentukan kebijakan politik yang diselenggarakan oleh
Presiden (pemerintah).
b)
Menetapkan
Undang-Undang tentang anggaran pendapatan dan belanja Negara
Menetapkan budget
negara pada hakikatnya berarti menetapkan rencana kerja tahunan. DPR melalui
anggaran belanja yang telah disetujui dan mengawasi pemerintah dengan efektif.
Didalam pekerjaan membuat UU.
Bentuk kerjasama dantara DPR dan Presiden tidak boleh mengingkari
partner legislatifnya. Presiden harus memperhatikan, mendengarkan,
berkonsultasi dan dalam banyak hal, memberikan keterangan-keterangan serta
laporan-laporan kepada DPR dan meminta pendapatnya.
4.
Hubungan
Antara DPR dengan Menteri-Menteri
Dalam UUD 1945 dinyatakan bahwa menteri-menteri diangkat diangkat
dan diberhentikan oleh Presiden (pasal 17 Ayat 2), sedangkan dalam
penjelasannya dikemukakan bahwa menteri-menteri itu tidak bertanggung jawab
pada DPR, artinya kedudukannya tidak tergantung kepada Dewan, akan tetapi
tergantung kepada Presiden.
Menteri-menteri tidak dapat dijatuhkan dan atau diberhentikan oleh
DPR, akan tetapi sebagai konsekuensinya yang wajar (logis) dari tugas dan
kedudukannya, ditambah pula ketentuan dalam penjelasan yang menyatakan bahwa
presiden harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR. Oleh karena itu
menteri-menteripun juga tidak terlepas dari ketentuan-ketentuan DPR. Yang
berakibat diberhentikannya menteri oleh Presiden.
5.
Hubungan
antara Presiden dan Menteri-Menteri
Presiden mengangkat dan memberhentihan menteri-menteri negara
(pasal 17 ayat 2) dan menteri-menteri itu formal. Mereka adalah pembantu
Presiden (pasal 17 ayat 1). Meskipun kedudukan para menteri negara tergantung
kepada Presiden, mereka bukan pegawai tinggi biasa, oleh karena itu
menteri-menterilah yang terutama menjalankan pemerintahan dalam prakteknya.
Berhubungan
dengan itu menteri mempunyai pengaruh besar terhadap Presiden dalam menuntun
politik negara yang menyangkut departemennya. Memang yang dimaksud adalah bahwa
para menteri itu pemimpin-pemimpin negara. Untuk menetapkan politik pemerintah
dan koordinasi daam pemerintah negara, para menteri bekerja satu sama lain
secara erat dibawah pimpinan Presiden.
6.
Hubungan
Antara Mahkamah Agung dengan Lembaga Negara Lainnya
Mahkamah
Agung sebagai Lembaga Tinggi Negara dalam bidang kehakiman dari tingkat yang
lebih tinggi, berwenang menyatakan tidak sah peraturan perundangan dari tingkat
yang lebih tinggi. Putusan tentang tidak sah peraturan perundang-undangan
tersebut dapat diambil berhubungan perundangan yang dinyatakan tidak sah
tersebut, dilakukan oleh instansi nyang bersangkutan. Ketentuan ini mengatur
tentang hak menguji dari Mahkamah Agung, yang mengandung makna, bahwa Mahkamah
Agung berhak untuk menguji secara material peraturan yang lebih rendah
tingkatnya dari Undang-Undang mengenai sah atau tidaknya dengan ketentuan
perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dalam
proses reformasi dewasa ini Mahkamah Agung merupakan ujung tombak terutama
memberantas KKN untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih sebagaimana
diamanatkan oleh Tap No. XI/MPR/1998. Mahkamah Agung Harus bbasdari pengaruh
kekuasaan ataupun lainnya.
7.
Hubungan Antara BPK dan DPR
Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) bertugas memeriksa langsung tanggung jawab tentang
keuangan negara dan hasil pemeriksaanya
itu diberitahukan kepada DPR, DPD dan DPRD (pasal 23E ayat 2) untuk mengikuti
dan menilai kebijaksanaan ekonomis finansial pemerintah yang dijalankan oleh
aparatur administrasi negara yang dipimpin oleh pemerintah.
Undang-Undang
No. 5 tahun 1973 tentang BPK menegaskan, bahwa BPK adalah lembaga tertinggi
negara yang dalam pelaksanaan terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah,
akan tetapin tidak berdiri diatas pemerintah.
F.
Hak Asasi Manusia Menurut Undang-Undang Dasar
1945
1) Hak-Hak Asasi Manusia dan Permasalahnya
Hak-hak asasi manusia sebagai gagasan,
paradigma serta kerangka konseptual tidak lahir mendadak sebgaimana kita lihat
dalam “Universal Declaration of Human Right” 10 Desember 1948, namun
melalui suatu proses yang cukup panjang dalam peradaban sejarah manusia. Dari
presepektif sejarah deklarasi yang ditanda tangani oleh Majelis Ulama PBB
tersebut dihayati sebagai suatu
pengakuan yuridis formal dan merupakan titik khusunys yang tergabung dalam PBB.
Dalam akar kebudayaan Indonesia pengakuan
serta penghormatan tentang hak asasi manuisa telah dimulai berkembang, misalnya
dalam masyarakat Jawa telah dikenal dengan istilah “Hak Pepe” yaitu hak warga
desa yang diakui dan dihormati oleh penguasa. Seperti hak mengemukakan pendapat.
2) Penjabaran Hak-hak Asasi Manusia dalam UUD 1945
Hak-hak asasi manusia sebenarnya tidak dapat
dipisahkan dengan pandngan filosofis tentang manusia yang melatarbelakanginya.
Menurut Pancasila hakikat manusia adalah tersusun atas jiwa dan raga, kedudukan
kodrat sebagai makhluk Tuhan dan makhluk pribadi, adapun sifat kodratnya sebagai
makhluk individu dan makhluk sosial.
Berdasarkan pada tujuan negara sebagai
terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut, negara Indonesia menjamin dan
melindungi hak-hak asasi manusia para warganya terutama dalam kaitannya dengan
kesejahteraan hak asasi bidang politik, ekonomi, soaial, kebudayaan, pendidikan dan agama.